Dasar Hukum:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
Peraturan Presiden Nomor : 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 24);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 5 Tahun 2012 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 338);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor : 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Persyaratan Pelayanan:
Melakukan pendaftaran melalui Sisnaker (www.pelatihan.kemnaker.go.id);
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 3 lembar;
Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar;
Foto copy ijazah terakhir sebanyak 3 lembar;
Pas foto 3 x 4 (memakai kemeja putih polos, berjas dan berdasi warna hitam dengan latar belakang merah) sebanyak 4 lembar dan Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Pelatihan berbasis kompetensi (PBK) adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persayaratan di tempat kerja. PBK ditujukan baik untuk masyarakat umum maupun calon karyawan perusahaan yang merupakan hasil kerjasama dengan perusahaan.
Beberapa tahapan yang dilakukan sebelum pelatihan meliputi :
Siswa melakukan pendaftaran akun dan pelatihan melalui Sisnaker (pelatihan.kemnaker.go.id);
Petugas seleksi masuk/rekrutmen melakukan proses Seleksi Calon Peserta;
Proses seleksi calon peserta dilakukan baik secara offline maupun online, meliputi :
Seleksi tertulis (pengetahuan umum dan bidang)
Seleksi Wawancara melalui tatap muka langsung atau media online.
Petugas seleksi masuk/rekrutmen membuat pengumuman Peserta yang Lulus Seleksi;
Petugas seleksi masuk/rekrutmen mengumumkan Peserta yang Lulus Seleksi melalui Website, media sosial dan papan pengumuman UPTD BLK Tanah Bumbu;
Peserta yang dinyatakan lulus melakukan Pendaftaran Ulang melalui Google Form.
Pendaftaran ulang dilakukan secara online. Berkas fisik dikumpulkan di hari pertama pelatihan;
Seksi Penyelenggara dan instruktur melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
Instruktur memberikan hasil pelatihan kepada Seksi Penyelenggara;
Seksi Penyelenggara mengajukan permintaan uji kompetensi kepada Seksi Program dan Evaluasi;
Seksi Program dan Evaluasi melaksanakan uji kompetensi bagi siswa;
Seksi Pemberdayaan menyelesaikan proses pelatihan di Sisnaker berdasarkan hasil pelatihan dari Seksi Penyelenggara;
Siswa mengisi ulasan dan survei di Sisnaker sehingga muncul nomor sertifikat;
Seksi Penyelenggara menerbitkan Sertifikasi Pelatihan UPTD BLK Tanah Bumbu berdasarkan nomor sertifikat yang muncul di Sisnaker;
Seksi Pemberdayaan memfasilitasi pengajuan On The Job Training oleh siswa;
Setelah bekerja, siswa melakukan Pengisian Form Penyerapan Alumni.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Jangka waktu pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara 2 hari;
Jangka waktu penerbitan pengumuman kelulusan 1 hari setelah pelaksanaan tes seleksi masuk;
Jangka waktu pendaftaran ulang 2 hari;
Jangka waktu penerbitan sertifikat pelatihan selama 3 hari setelah peserta mengisi ulasan dan survey di Sisnaker.
Biaya/Tarif:
Pelayanan pelatihan ini GRATIS, dibiayai penuh oleh APBN.